Jawabannya... ya, sangat layak sekali bila dinilai dari sudut siapa yang dirugikan. Banyak pendapat menyatakan wanita dan anak-anak yang menjadi pihak lemah dalam hal ini. Semua tahu karena pernikahan tidak dilandasi dengan surat-surat resmi dari pemerintah walau secara agama pernikahan tersebut syah.
Jawabannya... tidak! Tidak semua pelaku sirih adalah manusia yang tidak bertanggung jawab. Banyak contoh pelaku nikah sirih yang sukses membina rumah tangga hanya saja tidak terekpos ke permukaan.
Intinya, semua akan kembali pada niat awal... niat walau di dalam hati, tapi akan berwujud dan terlihat di kemudian hari.
Bila ditelusi dari peristiwa terjadinya nikah sirih, ada beragam penyebab. Namun yang paling utama tentunya harus disadari bahwa ketika terjadi pernikahan sirih, keduanya sudah mensepakati untuk melakukannya terlepas dari resiko masa depan yang akan terjadi. Intinya, kedua pihak benar dan salah. Jadi, tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak. Pihak lelakikah atau pihak wanitakah?
Kembali pada inti posting yaitu layakkah pelaku nikah sirih di penjara? Bila pelaku nikah sirih layak dipenjara.... maka akan lebih layak dipenjara adalah para pelaku zina. Dua anak muda-mudi yang berpacaran lalu hamil, layak dipenjara. Lelaki perjaka memacari istri orang lain hingga berzina, layak dipenjara, seorang wanita muda memacari suami orang lain hingga berzina, layak dipenjara. Lelaki yang mendatangi tempat prostitusi, layak dipenjara.
Bila pelaku nikah sirih layak dipenjara, maka tidakkah terpikir perzinahan akan ada dimana-mana? Lalu, siapa yang bertanggung jawab bila ini terjadi?
Memang topik ini sungguh dilema. Lalu, adakah solusi terbaiknya?
No comments:
Post a Comment