Adalah satu hal yang sangat manusiawi apabila seorang wanita atau seorang istri tidak senang suaminya dimiliki oleh wanita lain walupun secara sah. Namun sebagai seorang muslimah aku mendidik diriku sendiri untuk belajar selalu taat pada keyakinanku yang kutanam dalam-dalam pada hatiku.
Aku berusaha selalu meyakini hadits ini dan kutanamkan pula kepada anak-anakku
kelak :
“Dari Anas, ujarnya: “Rosululloh SAW bersabda: “Tidak patut seseorang sujud kepada orang lain. Sekiranya seseorang patut sujud kepada orang lain, tentu aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepada istrinya itu” (HR. Nasa’i)
Aku bergaul dengan suamiku selama 24 jam dan aku tahu betul cara berfikir dan berkelakuan suamiku. Aku mengenal betul bagaimana hubungan suamiku dengan Allah SWT sebagai tuhannya dan aku mengenal betul bagaimana hubungan suamiku dengan sesama manusia.
Aku dengan sadar menyatakan bahwa diriku ikhlas apabila suamiku berpoligami dengan syarat :
Niat poligami suamiku karna Allah SWT dan tujuan beribadah (aku yakin apabila suamiku poligami maka semata-mata niat karena Allah, untuk mendidik bukan untuk hawa nafsu karena itu yang dilakukannya kepadaku selama ini dan akupun merasa nyaman).
Calon istri baru suamiku adalah seorang muslimah (akupun tahu syarat ini harga mati suamiku).
Siap menjalin hubungan baik denganku sebagai istri tua.
Siap mengakui bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga (seperti hadits diatas, prinsip bahwa suami adalah pemimpin selama dalam koridor hukum agama).
Siap menjalani kehidupan dengan sabar dan doa dalam keadaan suka maupun duka (hidup pasti mengalami pasang surut, maka sikap ini yang aku dan suamiku tanam dalam-dalam di hati).
SURAT 65. ATH THALAAQ, AYAT 3:
“.....Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu"
“Poligami adalah fitrah yang merupakan ketentuan Allah SWT”
( Ummu Megami )