Friday, March 11, 2011

Puasa Daud Menghadiri Undangan Walimah

Shanty Noverita : assalamu'alaikum senang bisa bergabung di dalam komunitas ini... sebagai pemula tentu banyak yang harus di sempurnakan.... Pa Menchana saya mau konsul bagaimana mengantisipasi apabila kita diundang dalam suatu acara sedangkan kita sedang berpuasa daud, pernah terjadi dan saya dianjurkan berbuka untuk menghormati tuan rumah... saya ingin silaturahmi tetap berjalan dengan baik tanpa membatalkan puasanya, jazakumulloh khoiron kasiron, wassalamualaikum.

Telah dijawab oleh mas Rusdy :

Rusdy Haya : Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang maka wajib baginya untuk menghadiri undangan. Apabila dia dalam keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendo'akannya (yang mengundang) dan apabila dia dalam keadaan berbuka maka hendaknya dia mencicipi hidangannya.” (HR. Muslim no. 1431)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ummu Hani` radhiallahu anha:
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad no. 25658 dan At-Tirmizi no. 664)

Memenuhi Undangan ketika sedang Berpuasa
Puasa bukanlah penghalang untuk menghadiri acara walimahan dan undangan makan lainnya. Hanya saja jika puasanya adalah puasa wajib maka dia tetap disyariatkan untuk menghadiri undangan tersebut akan tetapi tentunya dia tidak boleh makan. Tapi jika puasanya adalah puasa sunnah maka dia boleh tetap berpuasa dan boleh juga dia membatalkan puasanya. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang maka wajib baginya untuk menghadiri undangan. Apabila dia dalam keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendokannya (yang mengundang) dan apabila dia dalam keadaan berbuka maka hendaknya dia mencicipi hidangannya.” (HR. Muslim no. 1431)

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ummu Hani` radhiallahu anha:
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad no. 25658 dan At-Tirmizi no. 664)

Akan tetapi, jika dia merasa yang mengundang akan tersinggung atau akan menimbulkan suasana yang kurang nyaman di antara para undangan maka lebih utama jika dia membatalkan puasa sunnahnya. Ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu beliau mengatakan: “Saya membuat makanan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika makanan tersebut dihidangkan, seseorang berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudaramu telah mengundangmu dan telah bersusah payah karenamu, berbukalah dan berpuasalah di lain hari sebagai penggantinya jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi: 4/279 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 1952)

No comments:

Post a Comment